Masalah pengalihan fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan
sesuatu yang baru. Sudah beragam analisis dilakukan untuk memetakan dampak dari
derasnya alih fungsi lahan pertanian, baik dalam skala lokal maupun nasional.
Kesimpulannya selalu sama, alih fungsi lahan pada gilirannya menyebabkan
melemahnya posisi pertanian untuk menopang kebutuhan pangan nasional.
Salah satu dampak dari derasnya alih fungsi lahan adalah
berkurangnya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian. Di Jawa
Barat sendiri, sebagaimana dipetik dari pemberitaan salah satu media terbitan
Bandung, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Asep S Abdie mengatakan,
sedikitnya 4.750 hektar dari 1 juta hektar lahan pertanian di Jawa Barat
beralih fungsi setiap tahun pada 1993-2003.
Sementara itu, lahan pertanian yang ada kini dikelola oleh 4,2
juta keluarga petani. Dari angka itu, 60 persen di antaranya tergolong petani
gurem karena hanya mengelola lahan kurang dari 0,2 hektar dengan kemampuan
produksi maksimal kurang dari 1 ton per tahun.
Bila guliran bola alih fungsi lahan ini tidak segera dicegah,
situasi yang pasti tercipta adalah ancaman kelaparan dan rawan pangan. Ancaman
ini menjadi semakin nyata ketika turunnya produktivitas pertanian ternyata
disertai pula dengan turunnya daya beli keluarga tani, yang umumnya tergolong
keluarga miskin, akibat berbagai kebijakan liberalisasi.
Kini, permasalahan alih fungsi lahan berikut dampak-dampak
sosialnya telah jauh lebih kompleks dibandingkan pada masa-masa sebelumnya.
Situasi sekarang adalah saat-saat ketika berbagai pengalaman pembangunan
pertanian sudah dilakukan, mulai dari revolusi hijau pada masa Orde Baru hingga
paket revitalisasi pertanian yang diusung pemerintahan SBY-JK. Artinya, beragam
kiat kebijakan sudah dilakukan, tetapi hasilnya masih belum memuaskan.
Di tengah suasana Hari Pangan Sedunia dan Hari Tani Nasional
yang jatuh bulan ini, pikiranpikiran sistematis untuk mengelola permasalahan
tersebut perlu diangkat kembali. Tujuannya ialah untuk mendapatkan
rujukan-rujukan taktis yang berorientasi pada upaya pemulihan kehidupan
pertanian secara strategis dan berkesinambungan.
Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah sebagai pemangku
kebijakan ini adalah mengubah paradigma berpikir dalam konteks pembangunan
pertanian. Paradigma lama yang melulu bertumpu pada produktivitas harus mulai
diimbangi dengan upaya-upaya politik yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup kaum tani. Pemerintah sebaiknya tidak lagi menempatkan petani sebagai
obyek, tetapi subyek kebijakan pertanian.
Kedua, kebijakan-kebijakan politik dan ekonomi yang menyangkut
pertanian sebaiknya segera diselaraskan dengan kepentingan- kepentingan pokok
kaum tani. Kebijakan-kebijakan yang merujuk pada liberalisasi di sektor
pertanian sebaiknya ditinjau ulang. Pemerintah tidak lagi perlu berdalih soal
ketahanan pangan untuk melegitimasi kebijakan liberalisasi karena yang paling
penting justru kedaulatan pangan.
Ketiga, penciptaan desain pembangunan pertanian yang integral
dan menyangkut berbagai sektor, khususnya industri. Dalam konteks ini program
penyehatan industri yang dilakukan oleh pemerintah sebaiknya diarahkan pada
industri-industri yang mendukung pertanian, seperti industri pupuk dan
obat-obatan pertanian. Koneksi antara pembangunan pertanian dan dunia
pendidikan pun harus difokuskan pada aspek yang substantif.
Keempat, sinergi antara pendidikan dan pertanian. Hal ini
dimaksudkan agar pendidikan tidak hanya menjadikan dunia pertanian sebagai
obyek kajian atau semata laboratorium penelitian. Pendidikan serta pertanian diharapkan
bisa berada dalam posisi sejajar baik dalam peranan maupun fungsi. Dunia
pendidikan-khususnya pendidikan pertanian-dapat terhubung secara konkret dengan
dinamika perkembangan pertanian.
Dengan demikian, pendidikan bisa menjembatani proyeksi pembangunan
pertanian ke depan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Di sisi lain pertanian
bisa memberikan ruang praktik bahkan lahan kerja yang lebih luas bagi
sarjana-sarjana pendidikan yang kini lebih banyak terlempar dari dunia kerja.
Adanya peranan sarjana- sarjana terdidik dalam kehidupan pertanian akan secara
signifikan menyingkap suramnya dunia pertanian Indonesia sekarang ini. Diberi
kebebasan
Kemudian, kelima, diberikan kebebasan kepada kaum tani untuk
berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui organisasi yang dibentuknya.
Partisipasi politik dari warga negara dalam kehidupan politik bernegara adalah
salah satu pilar utama yang menopang terselenggaranya pemerintahan yang
berkeadilan sosial.
Tanpa partisipasi, pemerintah lebih mudah tergelincir pada
korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan lainnya. Jaminan yang konkret bagi
kaum tani-khususnya petani miskin dan buruh tani-untuk berorganisasi perlu
dijadikan salah satu pilar kebijakan pertanian di Indonesia.
Keenam, pelaksanaan reformasi agraria secara sungguh-sungguh
dan komprehensif sebagai payung politik berbagai kebijakan pertanian. Kebijakan
reformasi agraria diyakini oleh banyak kalangan, termasuk Organisasi Pangan dan
Pertanian (FAO) sebagai organisasi penyelenggara World Conference of Agrarian
Reform and Rural
Development, sebagai pilar utama pembangunan desa yang murah,
berkesinambungan, dan mandiri.
Inti dari reformasi agraria adalah redistribusi kepemilikan
sumber-sumber agraria secara adil dan merata demi kesejahteraan bersama.
Kebijakan reformasi agraria tidak hanya berarti pembagian tanah yang tidak
disertai dengan kebijakan-kebijakan lain yang mendukungnya. Redistribusi lahan
adalah fondasi dari reformasi agraria yang akan memperkuat pilar-pilar
kebijakan lain dalam hal peningkatan kesejahteraan kaum tani baik di wilayah
ekonomi, politik, maupun kebudayaan.
Secara nasional, kebijakan reformasi agraria sebenarnya sudah
dipayungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang kemudian diperkuat
dengan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan-aturan itu sebenarnya mengikat semua pihak
dan tinggal dilaksanakan. Namun, sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun
provinsi dan kabupaten terkesan masih enggan menjalankannya. Padahal, bila
pemerintah mau, tentu apa yang selama ini menjadi kekhawatiran kita semua bisa
segera diatasi tanpa harus menunggu bukti atas masalah yang sebenarnya sudah
banyak terjadi.



0 Komentar