Reformasi Agraria, Fondasi Pertanian






Masalah pengalihan fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Sudah beragam analisis dilakukan untuk memetakan dampak dari derasnya alih fungsi lahan pertanian, baik dalam skala lokal maupun nasional. Kesimpulannya selalu sama, alih fungsi lahan pada gilirannya menyebabkan melemahnya posisi pertanian untuk menopang kebutuhan pangan nasional.
Salah satu dampak dari derasnya alih fungsi lahan adalah berkurangnya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian. Di Jawa Barat sendiri, sebagaimana dipetik dari pemberitaan salah satu media terbitan Bandung, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Asep S Abdie mengatakan, sedikitnya 4.750 hektar dari 1 juta hektar lahan pertanian di Jawa Barat beralih fungsi setiap tahun pada 1993-2003.

Sementara itu, lahan pertanian yang ada kini dikelola oleh 4,2 juta keluarga petani. Dari angka itu, 60 persen di antaranya tergolong petani gurem karena hanya mengelola lahan kurang dari 0,2 hektar dengan kemampuan produksi maksimal kurang dari 1 ton per tahun.

Bila guliran bola alih fungsi lahan ini tidak segera dicegah, situasi yang pasti tercipta adalah ancaman kelaparan dan rawan pangan. Ancaman ini menjadi semakin nyata ketika turunnya produktivitas pertanian ternyata disertai pula dengan turunnya daya beli keluarga tani, yang umumnya tergolong keluarga miskin, akibat berbagai kebijakan liberalisasi.

Kini, permasalahan alih fungsi lahan berikut dampak-dampak sosialnya telah jauh lebih kompleks dibandingkan pada masa-masa sebelumnya. Situasi sekarang adalah saat-saat ketika berbagai pengalaman pembangunan pertanian sudah dilakukan, mulai dari revolusi hijau pada masa Orde Baru hingga paket revitalisasi pertanian yang diusung pemerintahan SBY-JK. Artinya, beragam kiat kebijakan sudah dilakukan, tetapi hasilnya masih belum memuaskan.

Di tengah suasana Hari Pangan Sedunia dan Hari Tani Nasional yang jatuh bulan ini, pikiranpikiran sistematis untuk mengelola permasalahan tersebut perlu diangkat kembali. Tujuannya ialah untuk mendapatkan rujukan-rujukan taktis yang berorientasi pada upaya pemulihan kehidupan pertanian secara strategis dan berkesinambungan.

Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah sebagai pemangku kebijakan ini adalah mengubah paradigma berpikir dalam konteks pembangunan pertanian. Paradigma lama yang melulu bertumpu pada produktivitas harus mulai diimbangi dengan upaya-upaya politik yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup kaum tani. Pemerintah sebaiknya tidak lagi menempatkan petani sebagai obyek, tetapi subyek kebijakan pertanian.

Kedua, kebijakan-kebijakan politik dan ekonomi yang menyangkut pertanian sebaiknya segera diselaraskan dengan kepentingan- kepentingan pokok kaum tani. Kebijakan-kebijakan yang merujuk pada liberalisasi di sektor pertanian sebaiknya ditinjau ulang. Pemerintah tidak lagi perlu berdalih soal ketahanan pangan untuk melegitimasi kebijakan liberalisasi karena yang paling penting justru kedaulatan pangan.

Ketiga, penciptaan desain pembangunan pertanian yang integral dan menyangkut berbagai sektor, khususnya industri. Dalam konteks ini program penyehatan industri yang dilakukan oleh pemerintah sebaiknya diarahkan pada industri-industri yang mendukung pertanian, seperti industri pupuk dan obat-obatan pertanian. Koneksi antara pembangunan pertanian dan dunia pendidikan pun harus difokuskan pada aspek yang substantif.
Keempat, sinergi antara pendidikan dan pertanian. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan tidak hanya menjadikan dunia pertanian sebagai obyek kajian atau semata laboratorium penelitian. Pendidikan serta pertanian diharapkan bisa berada dalam posisi sejajar baik dalam peranan maupun fungsi. Dunia pendidikan-khususnya pendidikan pertanian-dapat terhubung secara konkret dengan dinamika perkembangan pertanian.

Dengan demikian, pendidikan bisa menjembatani proyeksi pembangunan pertanian ke depan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Di sisi lain pertanian bisa memberikan ruang praktik bahkan lahan kerja yang lebih luas bagi sarjana-sarjana pendidikan yang kini lebih banyak terlempar dari dunia kerja. Adanya peranan sarjana- sarjana terdidik dalam kehidupan pertanian akan secara signifikan menyingkap suramnya dunia pertanian Indonesia sekarang ini. Diberi kebebasan

Kemudian, kelima, diberikan kebebasan kepada kaum tani untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik melalui organisasi yang dibentuknya. Partisipasi politik dari warga negara dalam kehidupan politik bernegara adalah salah satu pilar utama yang menopang terselenggaranya pemerintahan yang berkeadilan sosial.

Tanpa partisipasi, pemerintah lebih mudah tergelincir pada korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan lainnya. Jaminan yang konkret bagi kaum tani-khususnya petani miskin dan buruh tani-untuk berorganisasi perlu dijadikan salah satu pilar kebijakan pertanian di Indonesia.
Keenam, pelaksanaan reformasi agraria secara sungguh-sungguh dan komprehensif sebagai payung politik berbagai kebijakan pertanian. Kebijakan reformasi agraria diyakini oleh banyak kalangan, termasuk Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) sebagai organisasi penyelenggara World Conference of Agrarian Reform and Rural
Development, sebagai pilar utama pembangunan desa yang murah, berkesinambungan, dan mandiri.

Inti dari reformasi agraria adalah redistribusi kepemilikan sumber-sumber agraria secara adil dan merata demi kesejahteraan bersama. Kebijakan reformasi agraria tidak hanya berarti pembagian tanah yang tidak disertai dengan kebijakan-kebijakan lain yang mendukungnya. Redistribusi lahan adalah fondasi dari reformasi agraria yang akan memperkuat pilar-pilar kebijakan lain dalam hal peningkatan kesejahteraan kaum tani baik di wilayah ekonomi, politik, maupun kebudayaan.

Secara nasional, kebijakan reformasi agraria sebenarnya sudah dipayungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan-aturan itu sebenarnya mengikat semua pihak dan tinggal dilaksanakan. Namun, sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten terkesan masih enggan menjalankannya. Padahal, bila pemerintah mau, tentu apa yang selama ini menjadi kekhawatiran kita semua bisa segera diatasi tanpa harus menunggu bukti atas masalah yang sebenarnya sudah banyak terjadi.


Posting Komentar

0 Komentar